KPU Masih Menunggu Perpu Pemilu, Terutama Soal DOB Papua

KPU Masih Menunggu Perpu Pemilu, Terutama Soal DOB Papua
Komisioner KPU Idham Holik. Foto: Laman KPU Kota Bandung.

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik menyatakan pihaknya masih menunggu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pemilu.

Idham menyebutkan pihaknya yakin pemerintah akan segera menerbitkan Perpu Pemilu itu.

"Karena tahapan penyelenggaraan pemilu khususnya berkaitan dengan pencalonan anggota DPD itu harus dilaksanakan di daerah otonom baru (DOB) Papua yang undang-undangnya sudah ada," ujar Idham kepada wartawan, Senin (12/12)

Dia menyebutkan dalam Undang-Undang DOB terutama Pasal 20 ditegaskan bahwa daerah otonom baru di Papua mengikuti tahapan penyelenggaraan pemilu.

"Sistem parlemen bikameral tidak hanya DPR RI, tetapi juga ada yang namanya DPD RI," lanjutnya.

Idham menjelaskan 16-29 Desember sudah memasuki tahapan penyerahan hubungan syarat minimal bakal calon DPD yang diserahkan ke KPU provinsi.

"Jika nanti Perpu Pemilu terbit kami akan melaksanakan tahapan penyelenggaraan pemilu di sana khususnya diawali dengan tahapan pencalonan DPD di empat DOB tersebut," pungkas Idham. (mcr8/jpnn)


Komisioner KPU Idham Holik menyatakan pihaknya masih menunggu Perpu Pemilu terutama soal DOB Papua


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News