KPU Medan Diajukan ke DK

KPU Medan Diajukan ke DK
KPU Medan Diajukan ke DK
JAKARTA– Pencoretan pasangan Rudolf Pardede-Affifudin Lubis sebagai bakal calon walikota-wakil walikota Medan dalam pilkada 2010 ini, berbuntut panjang. Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah (Pemilu Kada) Kota Medan meragukan kemandirian dan kredibilitas KPU Medan. Karenanya, Panwas mengusulkan agar KPU Medan disidang di Dewan Kehormatan KPU.

Usulan Panwas ini tertuang dalam surat Panwaslu Kada Kota Medan kepada ketua Bawaslu dengan nomor 77/PANWASLUKADA-MDN/III/2010 tertanggal 27 Maret 2010 yang berisi mengenai hasil kajian Panwaslu Kada Kota Medan terkait kasus Rudolf Pardede.

Dijelaskan Panwa dalam suratnya, KPU Kota Medan memutuskan pasangan calon perseorangan Rudolf Pardede dan Afifuddin Lubis dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan sehingga tidak termasuk sebagai pasangan calon yang ditetapkan menjadi calon resmi. Pasangan  anggota DPD dan mantan Sekda Kota Medan itu  dianggap tidak memenuhi syarat oleh KPU Kota Medan karena Rudolf dianggap menggunakan surat keterangan pengganti ijazah yang dinilai tidak valid.

Dijelaskan Panwas, berdasarkan data-data yang diperoleh Panwas dari berbagai sumber seperti dari Forum Umat Islam (FUI) Sumatera Utara, laporan berupa tembusan Tim Kampanye Pasangan Rudolf M Pardede dan Affifuddin serta Jawaban tertulis dari Ketua KPU Kota Medan, Panwas mengambil kesimpulan bahwa KPU kota Medan dianggap tidak tanggap dan teliti atas pengaduan masyarakat FUI.

JAKARTA– Pencoretan pasangan Rudolf Pardede-Affifudin Lubis sebagai bakal calon walikota-wakil walikota Medan dalam pilkada 2010 ini, berbuntut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News