KPU Melanggar Etik soal Pencalonan Gibran, KPI: Rakyat Harus Tolak Paslon 02
jpnn.com - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis mengapresiasi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan KPU melanggar kode etik terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Koalisi masyarakat sipil menyerukan agar rakyat juga memberikan sanksi etik terhadap paslon 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
"KPU melanggar etik terkait pencalonan Gibran. Brutal sejak putusan Paman Usman di MK. Rakyat harus tolak paslon 02," demikian Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Mike Verawati Tangka menyampaikan seruan koalisi masyarakat sipil melalui siaran pers, Senin (5/2).
DKPP sebelumnya menyatakan bahwa Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan jajaran anggotanya melakukan pelanggaran kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran sebagai Cawapres dari Prabowo Subianto atau Paslon 02.
Putusan DKPP dibacakan hari ini, Senin (5/2) dalam sidang putusan atas 4 (empat) Perkara: No. 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.
"Semua perkara tersebut mempersoalkan pendaftaran Gibran sebagai cawapres ke KPU di Pemilu 2024," ujar Mike.
Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis mengapresiasi putusan DKPP yang memberikan penegasan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka sangat problematik pada berbagai aspek, terutama dari sisi etika dan hukum.
KPI bersama Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis menyerukan rakyat agar tolak paslon 02 Prabowo-Gibran setelah DKPP nyatakan KPU melanggar etik.
- Konsolidasikan Kader PDIP, Hasto Singgung Rintangan Pertemuan Megawati-Jokowi
- Prabowo-Gibran Bakal Pisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu, Bamsoet Buka Suara
- Pengamat Minta Elite Politik Meniru Prabowo untuk Jaga Kesejukan Berdemokrasi
- NasDem dan PKB Diminta Tak Ikut Atur Susunan Kabinet Pemerintahan yang Baru
- Pengamat Nilai PDI Perjuangan Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Jokowi dan Gibran Lagi Cari Rumah, Mau Merapat ke Golkar? yang Benar Saja