TKN: Pencalonan Prabowo-Gibran Tak Terdampak Putusan DKPP

TKN: Pencalonan Prabowo-Gibran Tak Terdampak Putusan DKPP
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar kode etik di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Senin (5/2). Foto: Tim Media Center TKN Prabowo-Gibran

jpnn.com, JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari melanggar kode etik.

Hasyim divonis DKPP terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman mengatakan putusan DKPP tidak ada kaitannya secara hukum dengan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 di Pilpres 2024.

Dia menyebutkan Prabowo-Gibran bukan pihak terlapor dalam perkara yang diputus DKPP.

Habiburokhman menegaskan putusan DKPP terhadap komisioner KPU juga tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-Gibran.

Menurut dia, pasangan calon nomor urut 02 tetap menjadi kontestan Pilpres yang sah.

Habiburokhman menjelaskan putusan DKPP terhadap KPU menyangkut persoalan-persoalan teknis terkait pendaftaran pasangan calon peserta Pilpres 2024.

Politikus Partai Gerindra menyebutkan sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Hasyim Asy'ari dan kawan-kawan juga terkait masalah teknis, bukan pelanggaran yang bersifat substantif.

TKN Prabowo-Gibran menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar kode etik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News