TKN: Pencalonan Prabowo-Gibran Tak Terdampak Putusan DKPP

TKN: Pencalonan Prabowo-Gibran Tak Terdampak Putusan DKPP
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar kode etik di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Senin (5/2). Foto: Tim Media Center TKN Prabowo-Gibran

“Intinya berdasarkan konstitusi pasangan Prabowo-Gibran tetap terdaftar. Justru kalau tidak diberikan kesempatan Prabowo-Gibran mendaftar maka bisa saja melanggar hak konstitusi dan bisa saja terkena hukuman yang lebih berat kalau menolak pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran,” kata Habiburokhman dalam Konferensi Pers di Media Center Prabowo-Gibran, Jakarta, Senin (5/2).

Habiburokhman menjelaskan secara konstitusional Gibran Rakabuming Raka telah memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden.

Hal tersebut yang dijadikan rujukan KPU untuk menerima pendaftaran Wali Kota Solo tersebut.

“Ada yang namanya substansi itu di atas formalitas. Substansinya secara konstitusi mas Gibran sudah memenuhi syarat sehingga itu yang jadi pedoman KPU untuk menerima pendaftaran saat itu," kata Habiburokhman.

Habiburokhman juga menjelaskan KPU tidak berniat untuk tak berkoordinasi dengan DPR RI terkait tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/202 tentang syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Sebab, kata dia, saat MK memutus perkara tersebut DPR RI sedang memasuki masa reses.

“Bisa dipahami pada saat itu KPU tidak bisa berkoordinasi dengan DPR. Orang DPR enggak ada, sedang ada di dapil masing-masing. PKPU tekait syarat pendaftaran pada akhirnya diubah dan memang sudah disepakati oleh Komisi ll DPR," pungkas Habiburokhman.(mcr8/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

TKN Prabowo-Gibran menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar kode etik.


Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News