KPU Minta Komisi II DPR Cepat Ambil Sikap
Jumat, 09 September 2016 – 22:12 WIB
Misalnya, terkait mekanisme jika nantinya calon yang diajukan pengurus partai politik tingkat daerah berbeda dengan yang ditetapkan di tingkat pusat.
"Nah itu prosedur detailnya belum lengkap. Terus nanti bagaimana dengan kalau ada pengurus yang di UU disebutkan ketua, sekretaris, ketua sekretaris, dan sekjen, ternyata mereka itu berhalangan misalnya, itu penggantinya harus dipastikan. Yang lainnya sepertinya tidak ada problem," ujar Hadar.(gir/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap Komisi II DPR dapat segera membuat keputusan, apakah akan membolehkan terpidana hukuman percobaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penjabat Gubernur Jateng Mendukung Penuh Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
- Sebegini Honor PPK Pilkada Serentak 2024, Syarat Pendaftaran Banyak Banget
- Ahok Disebut Masih Ada Keinginan Maju di Pilgub DKI Jakarta
- Sekjen Gelora: Seingat Saya, Kalangan PKS Selama Kampanye Menyerang Prabowo-Gibran
- PKB dan NasDem Akan Bergabung di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Darmizal Merespons Begini
- Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU