KPU Minta Rp50 Miliar Meski Pilkada Belum Jelas
Minggu, 18 Januari 2015 – 23:55 WIB
Disebutkan, masa jabatan bupati dan wakil bupati Kutim akan berakhir Februari 2016. Berdasarkan Perppu Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, disebutkan bahwa jabatan kepala daerah di kabupaten/kota yang berakhir pada 2016, pilkadanya akan dilaksanakan serentak pada 2018.
“Namun, perppu itu masih dibahas di DPR. Makanya, belum jelas kapan diputuskan,” tandasnya. (*/drh/luc/kri/k11)
SANGATTA - Meskipun belum ada keputusan tentang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada), namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Timur (Kutim)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Forkabi Apresiasi Kinerja Heru Budi, Sebut Layak Maju di Pilgub Nanti
- Pilkada 2024: Anies - Ahok Masuk Bursa Cagub-Cawagub di PDIP
- Respons Hasto PDIP soal Duet Anies - Ahok di Pilkada DKI Jakarta 2024, Tidak Disangka
- Anggota DPR Ini Menyoroti Serangan Israel ke Palestina, Singgung soal Genosida
- Pilgub DKI: Sri Mulyani, Risma, Andika Perkasa hingga Adi Wijaya Masuk Radar PDIP
- Ogah Gabung Prabowo-Gibran, Ganjar Pilih Jadi Pengontrol