KPU: Pak Oso Tidak Masuk Daftar Calon Tetap DPD

KPU: Pak Oso Tidak Masuk Daftar Calon Tetap DPD
Oesman Sapta Odang. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum mencoret nama Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang atau biasa dipanggial Oso dari daftar calon tetap (DCT) DPD.

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengatakan, pencoretan itu merujuk pada PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD, dan putusan Mahakamah Konstitusi (MK) yang melarang fungsionaris partai nyaleg.

"Melalui rapat pleno yang diputuskan secara bulat, KPU sudah memutuskan bahwa Pak Oso tidak masuk dalam DCT anggota DPD," ujar Wahyu di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (26/12). "Jadi, itu keputusan pleno KPU yang diputuskan secara bulat," ungkapnya.

Wahyu mempersilakan jika Oso mengambil langkah-langkah menggugat keputusan KPU ini. Baik lewat Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu) maupun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Kami menghormati semua pihak yang mengambil langkah hukum, karena memang menjadi hak setiap warga negara," katanya.

‎Sebelumnya, Ketua KPU, Arief Budiman memberi target kepada OSO untuk menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatan ketua umum Partai Hanura sampai dengan 21 Desember 2018. Jika ini ditaati, maka OSO bisa dimasukkan ke dalam DCT caleg DPD.

Kalau pada tanggal tersebut OSO belum juga mengirimkan surat pengunduran, maka KPU tidak akan memasukkan namanya dalam DCT. Hal itu dikarenakan pada 24 Desember 2018, surat suara akan divalidasi.

"Kalau itu dipenuhi maka akan terjadi perubahan DCT maksudnya, kalau tidak ada, tidak ada perubahan,"‎ ujar Arief di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/12).
(gwn/jpc)

KPU mempersilakan jika Pak Oso mengambil langkah-langkah menggugat keputusan KPU.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News