KPU Palas Bantah Bagi Duit Ke PPS dan PPK

KPU Palas Bantah Bagi Duit Ke PPS dan PPK
KPU Palas Bantah Bagi Duit Ke PPS dan PPK

jpnn.com - JAKARTA – Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Lawas, Sumatera Utara, Iqbal Tawakal Pasaribu, membantah adanya pembagian uang yang dilakukan salah satu pasangan calon bupati kepada sejumlah Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan/desa dan sejumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) saat berlangsungnya pemilihan bupati Padang Lawas.

“Tidak ada pembagian uang, yang ada hanyalah pembagian honor kepada petugas pelaksana pilkada sebagaimana tugas dan pekerjaan yang dilakukan di lapangan,” ujarnya dihadapan Majelis Sidang Mahkamah Konstitusi saat digelarnya sidang perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Padang Lawas, di Jakarta, Senin (30/9).

Bantahan yang sama juga dikemukakan Sedarita Ginting. Menurut kuasa hukum pasangan calon Bupati incumbent, Ali Sutan Harahap-Ahmad Zarnawi ini, kliennya tidak pernah sekali pun membagi-bagikan uang kepada petugas pemilihan di lapangan.

Sebelumnya, Kuasa Hukum pemohon, pasangan calon Bupati Rahmad Pardamean Hasibuan-Andri Ismail Putra Nasution, yang dipimpin Yudi Anton Rikmadani, menyatakan adanya dugaan pembagian uang terhadap petugas pilkada di lapangan, untuk memenangkan salah satu pasangan calon.

Selain itu, dalam penjelasan sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan, pemohon juga menduga pasangan calon bupati nomor urut 6, Sutan-Ahmad, telah melakukan gerakan kampanye terselubung dan menggerakkan pejabat daerah demi pemenangan pasangan tersebut.

“Waktu itu tanggal 8 Juli 2013, seluruh kepala desa dan sejumlah alim ulama diundang oleh Sekretaris Daerah (Sekda) untuk datang ke rumah dinas Bupati Ali Sutan Harahap (yang kembali maju dalam pilbup Palas). Itu dalam rangka buka puasa bersama dan Nuzulul Quran. Tapi setelah acara selesai, alim ulama diperbolehkan pulang sementara kepala desa tetap tinggal,” ujar seorang saksi yang merupakan salah seorang kepala desa di Padang Lawas, Zulkifli.

Begitu para alim ulama pulang, salah seorang Asisten di Pemkab Palas, kata Zulkifli, kemudian meminta para kepala desa merapatkan barisan memenangkan pasangan Sutan-Ahmad.

“Nah setelah beliau meminta demikian, tiba-tiba seseorang yang mengaku dari tim pemenangan, Iwan Maksum, mengatakan, untuk meyakinkan kepala desa harus disumpah. Harus berdiri dan mengikuti kata-kata sumpah. Isinya, demi Allah saya bersumpah akan memenangkan Haji Ali Sutan Harahap,” katanya.

JAKARTA – Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Lawas, Sumatera Utara, Iqbal Tawakal Pasaribu, membantah adanya pembagian uang yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News