KPU Pastikan Verifikasi Faktual Tak Melebihi Batas Waktu

KPU Pastikan Verifikasi Faktual Tak Melebihi Batas Waktu
Kotak suara untuk pilkada. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arif Budiman mengatakan, penetapan peserta Pemilu 2019  tetap akan dilakukan 17 Februari 2018.

Karena itu, verifikasi faktual partai politik peserta pemilu akan berakhir sebelum 17 Februari 2018.

Menurut Arif, KPU sebelumnya memiliki tiga kendala dalam melakukan verifikasi faktual. Yakni anggaran, waktu dan sumber daya manusia (SDM).

Arif menambahkan, sekarang tengah dicari jalan keluar yang tepat untuk mengatasi tiga persoalan itu.

Arif mengatakan, dalam pelaksanaan nanti tentu harus mengubah PKPU.

Sebab, aturan kemarin diperuntukkan jika pelaksanaan dalam jangka waktu panjang dan ada dukungan personel serta anggarannya.

Karena itu, kata dia, KPU sekarang mencari formulanya karena harus melaksanakan verifikasi faktual di wakfu yang sangat singkat dan di saat SDM serta anggaran yang terbatas.

Menurut dia, kemungkinan 22 Januari 2018 sudah mulai.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arif Budiman mengatakan, penetapan peserta Pemilu 2019 tetap akan dilakukan 17 Februari 2018.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News