KPU SBD Tersangka, Putusan MK Dituding Bermasalah

KPU SBD Tersangka, Putusan MK Dituding Bermasalah
Ratusan kotak suara Pemilukada SBD saat disita di Mapolres Sumba Barat. FOTO: Thomas Kukuh/JPNN

Sebelum memutuskan, MK sebenarnya meminta 144 kotak suara itu didatangkan ke Jakarta untuk dihitung ulang. Tapi karena beralasan mepetnya waktu, MK batal menghitung ulang.

MK meminta kotak suara itu didatangkan ke Jakarta pada 26 Agustus. Namun karena kesulitan transportasi, ratusan kotak itu baru tiba 27 Agustus. Sedangkan sidang putusan harus dilaksanakan pada 29 Agustus. Untuk itulah MK membatalkan untuk membuka kotak suara.

Nah, tanpa menghitung kotak suara itu, MK pun mengambil keputusan untuk menolak gugataan Kornelius-Daud dan memenangkan pasangan Markus Ndara.

Terpisah Sira Prayuna, kuasa hukum  pasangan  Kornelius Kodi Mete- Daud Lende Umbu Moto mengaku pihaknya akan segera mengambil langkah berikutnya setelah keluarnya hasil penghitungan suara di mapolres. Namun, Sira masih enggan menerangkan langkah hukum apa yang akan ditempuh lantaran harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kornelius dan pasangannya. "Yang jelas, jika ada perbedaan suara yang signifikan, tentu saja produk MK bisa dianggap bermasalah," kata Sira. (mas/jpnn)


SUMBA BARAT -  Proses penghitungan ulang 144 kotak suara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News