KPU SBD Tersangka, Putusan MK Dituding Bermasalah
Sebelum memutuskan, MK sebenarnya meminta 144 kotak suara itu didatangkan ke Jakarta untuk dihitung ulang. Tapi karena beralasan mepetnya waktu, MK batal menghitung ulang.
MK meminta kotak suara itu didatangkan ke Jakarta pada 26 Agustus. Namun karena kesulitan transportasi, ratusan kotak itu baru tiba 27 Agustus. Sedangkan sidang putusan harus dilaksanakan pada 29 Agustus. Untuk itulah MK membatalkan untuk membuka kotak suara.
Nah, tanpa menghitung kotak suara itu, MK pun mengambil keputusan untuk menolak gugataan Kornelius-Daud dan memenangkan pasangan Markus Ndara.
Terpisah Sira Prayuna, kuasa hukum pasangan Kornelius Kodi Mete- Daud Lende Umbu Moto mengaku pihaknya akan segera mengambil langkah berikutnya setelah keluarnya hasil penghitungan suara di mapolres. Namun, Sira masih enggan menerangkan langkah hukum apa yang akan ditempuh lantaran harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kornelius dan pasangannya. "Yang jelas, jika ada perbedaan suara yang signifikan, tentu saja produk MK bisa dianggap bermasalah," kata Sira. (mas/jpnn)
SUMBA BARAT - Proses penghitungan ulang 144 kotak suara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ini Janji Nadiem Makarim Soal Kenaikan UKT yang Tidak Masuk Akal
- Soroti Kasus Vina Cirebon, Pakar Sebut Istilah Miscarriage of Justice
- Peringati 26 Tahun Reformasi, Aktivis Jejerkan Instalasi Ribuan Tengkorak dan Kuburan
- Bea Cukai Gelar Edukasi Terkait Tupoksi & Kepabeanan Kepada Pelajar SMA di 2 WIlayah Ini
- Posko Pengungsian Korban Banjir Lahar Dingin Marapi Dipindah ke Tempat Lebih Aman
- Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman 85 Ribu Batang Rokok Ilegal dari Inhil ke Jepara