KPU Segera Terbitkan Peraturan Khusus Calon Tunggal

jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuktikan janjinya, bekerja cepat menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Pilkada tetap digelar meski hanya diikuti calon tunggal kepala daerah.
Menurut Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, kini rancangan Peraturan KPU terkait calon tunggal, sudah hampir final. Untuk kemudian segera dikirimkan ke Komisi II DPR.
“Besok (Jumat, red) kami akan rapat finalisasi. Kemudian akan kirimkan ke Komisi II DPR untuk minta waktu konsultasi,” ujar Hadar Nafis Gumay, Kamis (1/10).
Selain itu, Hadar juga memerkirakan pihaknya akan mengundang pemangku kepentingan dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk uji publik terhadap rancangan PKPU tersebut.
Menurut Hadar, penyelenggara pemilu tidak merevisi sejumlah PKPU pascaputusan MK. Namun menghadirkan satu PKPU tersendiri.
“Jadi PKPU yang tersendiri ini (soal calon tunggal, red) kurang lebih akan mengatur semua. Jadi bukan PKPU tersebar seperti hanya bicara logistik, sosialisasi, atau kampanyenya. Kami buat masing-masing satu di sini (PKPU baru), memuat semua hal yang ada kaitannya dalam pelaksanaan pilkada kalau paslonnya (pasangan calon tunggal) tunggal,” ujar Hadar.(gir/jpnn)
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuktikan janjinya, bekerja cepat menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026
- NasDem Karawang Bangun Kantor Megah Simbol Pemersatu
- Soal RUU Perampasan Aset, Dave Golkar: Kami Siap Membahas