KPU Siantar Dituding Lakukan Pembunuhan Karakter

Tiga Pasang Calon Ajukan Gugatan ke MK

KPU Siantar Dituding Lakukan Pembunuhan Karakter
KPU Siantar Dituding Lakukan Pembunuhan Karakter
Secara kebetulan, JPNN juga bertemu dengan anggota KPU Siantar, Mangasi, yang sedang berada di gedung MK. Dia datang sendirina ke Jakarta hanya untuk mengecek apakah benar sudah ada gugatan yang masuk. Mangasi sudah mendapat kepastian bahwa tiga pasangan itu mengajukan gugatan. Hanya saja, Mangasi belum bisa mendapatkan berkas materi gugatann ketiga pasangan di atas. "Karena belum teregistrasi, kami belum mendapatkan tembusan berkas gugatan," ujar Mangasi. Dia menjelaskan, berkas materi gugatan penting untuk dia ketahui, agar sejak awal bisa mempersiapkan jawban atas materi gugatan. Mangasi menegaskan, KPU Siantar siap menghadapi persidangan di MK.

Ditanya mengenai materi gugatan pasangan RE Siahaan Burhan, yang mempersoalkan surat edaran KPU Siantar mengenai ijazah Burhan, Mangasi menjelaskan, keluarnya surat edaran itu sudah melalui pertimbangan yang cermat. Setelah ada pengaduan dari masyarakat, KPU Siantar lantas konsultasi dengan KPU Provinsi. "Kami disarankan agar menempelkan pemberitahuan bahwa saudara Burhan tidak berhak menggunakan gelar sarjananya, karena berdasarkan hasil klarifikasi kami, pihak Universitas Amir Hamsyah menyatakan tidak pernah mengeluarkan ijazah atas nama saudara Burhan," terang Mangasi.

Menurut Mangasi, saran dari KPU Provinsi keluar setelah KPU Provinsi berkonsultasi dengan KPU Pusat. "Jadi kami siap. Saya kira pemohon punya hak untuk menyampaikan apa saja dalam gugatannya ke MK," ulasnya. Seperti diketahui, dari hasil rekapitulasi suara, pasangan Hulman Sitorus SE-Drs Koni Ismail Siregar merupakan pemenang pemilukada Pematangsiantar. (sam/jpnn)


JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima berkas gugatan tiga pasangan calon walikota-wakil walikota Pematangsiantar. Ketiga pasangan itu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News