KPU Tak Berhak Menghukum Lembaga Survei

KPU Tak Berhak Menghukum Lembaga Survei
Ketua KPU 2017-2022 Arief Budiman. Foto: dokumen JPNN.Com

Sedangkan real count KPU itu harus 100 persen data pemilihan, yang dijadikan bahan menetapkan hasil.

Menurut Arief lagi, quick count yang dilakukan KPU sendiri biasanya digunakan sebagai referensi oleh pembuat kebijakan.

Arief mencontohkan, misalnya dari sisi pembuat kebijakan sektor keamanan. "Dengan adanya quick count KPU, dia tahu harus melakukan apa," katanya.

Selain itu, juga sebagai referensi pendukung pasangan calon dan penyelenggara di daerah. Menurut dia, untuk penyelenggara hasil quick count KPU itu sangat penting.

"Ini penting untuk mengontrol supaya petugas tidak nakal. Hati hati ini sudah di-upload dan dilihat publik," ujarnya.

Namun demikian, Arief menyebutkan bahwa hasil resmi pilkada tetap menunggu penetapan resmi KPU pada hari yang ditentukan berdasar peraturan yang berlaku. (boy/jpnn)


Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan bahwa KPU tidak bisa memberikan hukuman kepada lembaga survei yang dianggap meleset


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News