KPU Tak Berhak Menghukum Lembaga Survei
Sedangkan real count KPU itu harus 100 persen data pemilihan, yang dijadikan bahan menetapkan hasil.
Menurut Arief lagi, quick count yang dilakukan KPU sendiri biasanya digunakan sebagai referensi oleh pembuat kebijakan.
Arief mencontohkan, misalnya dari sisi pembuat kebijakan sektor keamanan. "Dengan adanya quick count KPU, dia tahu harus melakukan apa," katanya.
Selain itu, juga sebagai referensi pendukung pasangan calon dan penyelenggara di daerah. Menurut dia, untuk penyelenggara hasil quick count KPU itu sangat penting.
"Ini penting untuk mengontrol supaya petugas tidak nakal. Hati hati ini sudah di-upload dan dilihat publik," ujarnya.
Namun demikian, Arief menyebutkan bahwa hasil resmi pilkada tetap menunggu penetapan resmi KPU pada hari yang ditentukan berdasar peraturan yang berlaku. (boy/jpnn)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan bahwa KPU tidak bisa memberikan hukuman kepada lembaga survei yang dianggap meleset
Redaktur & Reporter : Boy
- LSI: 71,2 Persen Publik Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024
- Dico Moncer di Survei Cagub Jateng, Pengamat: Muda dan Kerja Nyata
- AROPI: Publik Makin Percaya Lembaga Survei
- Survei LSI Potret Arah Pilihan Pendukung Jokowi hingga Mengapa Ganjar di Posisi ke-3
- Massa Aksi di KPU Minta Semua Pihak untuk Tidak Menyudutkan Penyelenggara Pemilu
- Gabungan Pemantau Pemilu Nasional Desak KPU-Bawaslu Setop Pengunaan Aplikasi Sirekap & Siwaslu