KPU Tak Bisa Larang Kampanye di Media Sosial
Rabu, 30 Januari 2013 – 16:45 WIB

KPU Tak Bisa Larang Kampanye di Media Sosial
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sigit Pamungkas, mengaku sulit memantau kampanye partai peserta Pemilu 2014 di media media sosial di dunia maya. Alasannya, media yang sifatnya interaksi sosial di dunia maya itu memungkinkan warga berinteraksi secara langsung.
Karenanya, KPU kesulitan merumuskan kriteria-kriteria aktivitas di media sosial yang dianggap sebagai kampanye. "Sekarang ini semisal di YouTube, Facebook atau Twitter, penggunanya sangat banyak di Indonesia. Dan mereka kapan saja bisa memosting sesuatu tanpa dimaksudkan sebagai iklan kampanye Pemilu. Hal-hal semacam ini sulit dikontrol," katanya di Jakarta, Rabu (30/1).
Baca Juga:
Sigit menambahkan, Peraturan KPU tentang larangan kampanye di luar jadwal yang ditentukan hanya mengatur untuk media massa saja. Sementara untuk media sosial, tidak diatur sama sekali.
Selain itu, di media sosial belum tentu bisa dipastikan pihak-pihak yang mengajak atau membujuk untuk memilih partai politik tertentu itu sebagai anggota parpol maupun calon legislatif (caleg). Sementara larangan di Peraturan KPK hanya bagi peserta Pemilu baik partai politik, caleg untuk DPR RI dan DPRD.
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sigit Pamungkas, mengaku sulit memantau kampanye partai peserta Pemilu 2014 di media media sosial
BERITA TERKAIT
- NasDem Karawang Bangun Kantor Megah Simbol Pemersatu
- Soal RUU Perampasan Aset, Dave Golkar: Kami Siap Membahas
- Gus Yasin Dukung Agus Suparmanto Jadi Ketum PPP di Muktamar
- Groundbreaking Kantor Nasdem Karawang, Idris Sandiya Ingatkan Pentingnya Pembangunan Fisik & Mental
- Fathi Nilai Kebijakan Ekonomi Trump Ancaman Serius, Pemerintah Perlu Strategi Baru
- Mutasi Letjen Kunto Bikin Heboh, Legislator Yakin TNI Independen