KPU Tetapkan 3141 Dapil DPR-DPRD

KPU Tetapkan 3141 Dapil DPR-DPRD
KPU Tetapkan 3141 Dapil DPR-DPRD
JAKARTA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 3141 daerah pemilihan (Dapil) untuk daerah pemilihan anggota DPR dan DPRD. Rinciannya Dapil anggota DPR sebanyak 77, 217 Dapil anggota DPRD provinsi, dan 1847 Dapil anggota DPRD kabupaten/kota.

jpnn.com -

"Resminya ada 3141Dapil untuk pemilihan anggota DPR maupun DPRD," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, di Jakarta, Senin (15/9).

Jumlah dapil anggota DPR, anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten /kota tersebut, lanjut Hafiz, telah ditetapkan dalam keputusan KPU nomor 153/SK/KPU/tahun 2008 sampai dengan keputusan KPU nomor 185/SK/KPU/tahun 2008.

Sebelumnya, ketua KPU mengungkapkan untuk Pemilu DPRD provinsi dan kabupaten/kota, tidak ada perubahan Dapil sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD. Pasal 24 Ayat 2 UU No 10/2008 menyatakan, jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi ditetapkan sama dengan Pemilu sebelumnya.

"Tidak ada perubahan Dapil kecuali untuk dapil yang hilang karena bencana alam, seperti tsunami di Aceh dan lumpur Lapindo di Sidoarjo. Selain itu, juga untuk dapil daerah pemekaran," tukas Hafiz. (esy)

Berita Selanjutnya:
KPK Bidik DPRD Medan

JAKARTA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 3141 daerah pemilihan (Dapil) untuk daerah pemilihan anggota DPR dan DPRD. Rinciannya Dapil


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News