KPU Tetapkan Kembali Ilyas-Endang Jadi Peserta Pilkada Ogan Ilir
Putusan MA mengabulkan permohonan pembatalan diskualifikasi, sebelumnya telah diterbitkan di laman resmi MA pada 27 Oktober lalu.
Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro juga telah membenarkan pengabulan gugatan diskualifikasi dari pasangan Ilyas-Endang tersebut.
Dalam putusannya MA menyatakan mengabulkan permohonan pemohon sebagian.
Kemudian, memerintahkan termohon untuk mencabut keputusan KPU Ogan Ilir Nomor 263/HK.03.1-Kpt/1610/KPU-Kab/X/2020 tanggal 12 Oktober 2020 tentang pembatalan penetapan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Ogan Ilir 2020 atas nama Ilyas-Endang.
MA memerintahkan termohon menerbitkan keputusan baru tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Ogan Ilir 2020 yang memenuhi syarat. Yaitu, pasangan calon Panca Wijaya Akbar-Ardani dan pasangan Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak.
BACA JUGA:
MA juga menyatakan menolak permohonan pemohon selebihnya dan menghukum termohon membayar biaya sengketa sejumlah Rp 1 juta.(gir/jpnn)
KPU Ogan Ilir membatalkan keputusan sebelumnya yang mendiskualifikasi pasangan Ilyas-Endang dari Pilkada Ogan Ilir.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Komisioner KPU: Kami Meyakini Hasil Pemilu ini Akan Tetap Berlaku
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru dari Dirjen Nunuk, Berbahagialah P1 & Tendik, Semoga 2025 THR Naik Drastis
- KPU Jambi Mulai Sosialisasi Tahapan Pilkada 2024
- Memprediksi Putusan MK, Anies Optimistis, Ganjar Butuh 5 Hakim yang Berani
- KPU Jakarta Timur Sampaikan Terima Kasih Atas Kesuksesan Pemilu 2024
- Tim Hukum PDIP Gugat KPU Imbas Terima Gibran bin Jokowi Jadi Cawapres