KPU Tolak Permintaan Prabowo untuk Tunda Penetapan Hasil Pilpres
Rekapitulasi Suara Nasional Tetap 22 Juli
Habib menyatakan, PSU perlu dilakukan di sisa waktu yang tersedia. Dalam hal ini, KPU tidak perlu memaksakan jika proses rekap pada 22 Juli akan tertunda. Sesuai dengan UU Pilpres, batas waktu penetapan hasil pemilu selambat-lambatnya 30 hari setelah pemungutan suara.
”Sebelum selesai masalah ini, kami imbau untuk menunda pleno tersebut. Kalau mau PSU, ya cuma butuh waktu tiga hari untuk melaksanakan,” tutur dia.
Saksi tim Prabowo-Hatta, Didi Supriyanto, menambahkan, banyak temuan yang sudah dilaporkan kepada panwas. Namun, banyak juga yang tidak dilaksanakan KPU. Fenomena orang memilih tanpa formulir A5 menurut dia lebih parah di daerah. ”Mereka milih pakai surat keterangan. Ditanya mau milih siapa,” ujarnya.(jawapos)
JAKARTA – Rekapitulasi suara pemilu presiden (pilpres) tingkat nasional akan ditetapkan pada 22 Juli mendatang. Namun, kubu pasangan calon
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Personel Satgas MTF KONGA XXVIII-O/UNIFIL Menggemakan Takbir di Laut Mediterania
- Penyidik KPK Dinilai Ugal-ugalan Merampas Ponsel dan Barang Sekjen PDIP
- Pertamina Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Selama Libur Iduladha 1445 H
- Peduli Ojol, Relawan Mas Gibran Berbagi Sembako hingga Cukur Gratis
- Setuju dengan Argumen Oegroseno, Ray Rangkuti Sebut KPK Telah Melecehkan Saksi Sekjen PDIP
- Rayakan Iduladha, Warga Semarang Tetap Santap Ketupat, Tak Hanya saat Idulfitri Saja