KPU Ubah Metode Verifikasi Faktual Parpol Peserta Pemilu

KPU Ubah Metode Verifikasi Faktual Parpol Peserta Pemilu
KPU. Ilustrasi/Foto jpnn.com

KPU diperintahkan harus mengeluarkan pengumuman 14 bulan sebelum pemungutan suara dilakukan, atau tepatnya 17 Februari 2018.

"KPU hanya punya waktu yang sangat singkat pascaputusan MK ditetapkan. Karena itu, kebijakan yang kami ambil memperhatikan keterbatasan waktu, keterbatasan sumberdaya manusia dan anggaran," kata Arief.

Penyelenggara, kata Arief, juga mengubah metode yang digunakan dalam melakukan verifikasi faktual.

"Sebelumnya kan ada sampling dan sensus. Nah sekarang kami memakai sampling semua. Dengan besaran kalau di atas 100 (anggota,red) itu 5 persen sampelnya. Kalau di bawah 100 (orang,red) itu 10 persen. Sample yang diserahkan partai harus tersebar dikurang-kurangnya 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota tersebut," ucapnya.

Menurut Arief, pemberlakuan metode sampling juga diberlakukan untuk memenuhi persyaratan minimal pengurus partai politik harus tersebar di 50 persen kecamatan dalam sebuah kabupaten/kota.(gir/jpnn)


Berita Selanjutnya:
PKS Nilai MK Tidak Adil

Dalam revisi PKPU pihaknya mencoba mengambil kebijakan memangkas durasi waktu pelaksanaan verifikasi faktual.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News