KPU Ubah Metode Verifikasi Faktual Parpol Peserta Pemilu

KPU Ubah Metode Verifikasi Faktual Parpol Peserta Pemilu
KPU. Ilustrasi/Foto jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merombak jadwal tahapan verifikasi faktual yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 11/2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD.

Langkah tersebut diambil untuk memenuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang memerintahkan penyelenggara harus memverifikasi semua partai politik calon peserta Pemilu 2019.

Termasuk 12 partai politik peserta Pemilu 2014, yang sebelumnya dalam Pasal 173 ayat 1 dan 3 UU Nomor 7/2017 tidak perlu diverifikasi kembali.

Menurut Ketua KPU Arief Budiman, dalam revisi PKPU pihaknya mencoba mengambil kebijakan memangkas durasi waktu pelaksanaan verifikasi faktual.

"Di kabupaten/kota yang semula lama waktu verifikasi 14 hari, dipangkas hanya 3 hari. Kemudian Di KPU provinsi yang semula 14, kami pangkas menjadi 2 hari. Demikian juga di KPU pusat, verifikasi bagi DPP yang semula 14 hari, menjadi 2 hari juga. Jadi semua kami pangkas menjadi lebih padat," ujar Arief di Jakarta.

Menurut mantan Komisioner KPU Jawa Timur ini, masa waktu pelaksanaan verifikasi dipangkas karena penyelenggara hanya tinggal memiliki beberapa hari lagi untuk melaksanakan seluruh tahapan verifikasi faktual.

Pasalnya, MK cuma membatalkan Pasal 173 ayat 1 dan 3 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur verifikasi terhadap 12 parpol peserta Pemilu 2014.

Sementara pasal lain yang mengatur tentang pengumuman parpol peserta pemilu, tidak dibatalkan.

Dalam revisi PKPU pihaknya mencoba mengambil kebijakan memangkas durasi waktu pelaksanaan verifikasi faktual.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News