KPU Harus Percaya Diri Tetap Verifikasi Faktual 12 Parpol
jpnn.com, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara Pemilu 2019, menunjukkan sikap percaya diri dengan keputusan yang akan diambil.
Yaitu, tetap melakukan verifikasi faktual terhadap 12 partai politik peserta Pemilu 2014, sebagai syarat untuk dapat menjadi peserta Pemilu 2019.
Menurut perwakilan KMS yang juga Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sunanto, sikap percaya diri sangat penting karena KPU merupakan lembaga independen.
Apalagi keputusan yang diambil merupakan perintah dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya membatalkan Pasal 173 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
"Sikap percaya diri dari KPU sangat penting. Karena merupakan institusi penyelenggara, tentu keputusan yang diambil akan menjadi pertaruhan untuk melihat seberapa berani KPU menjadi lembaga yang mandiri, lepas dari kepentingan pihak terkait," ujar Sunanto di Jakarta, Kamis (18/1).
Pandangan senada juga dikemukakan Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta.
Menurutnya, KPU perlu didorong untuk percaya diri, karena bukan tidak mungkin berbagai pandangan yang mengemuka pada rapat dengar pendepat (RDP) dengan Komisi II DPR yang digelar Rabu (17/1) dan Kamis (18/1), mempengaruhi keputusan KPU.
"Kami berharap KPU dapat melaksanakan putusan MK sesuai dengan mandat konstitusional putusan yang ada. Dengan begitu, verifikasi faktual adalah hak yang mutlak," katanya.
Sebagai lembaga indepeden, KPU harus tetap percaya diri dengan keputusan untuk melakukan verifikasi factual terhadap 12 parpol.
- 5 Tuntutan 3 Ormas Islam, Nomor 2 Meminta 8 Hakim MK Tobat
- Komisioner KPU: Kami Meyakini Hasil Pemilu ini Akan Tetap Berlaku
- Setelah Putusan MK, Dukungan Politik Kepada Prabowo-Gibran Diprediksi Makin Menguat
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru dari Dirjen Nunuk, Berbahagialah P1 & Tendik, Semoga 2025 THR Naik Drastis
- KPU Jambi Mulai Sosialisasi Tahapan Pilkada 2024
- Memprediksi Putusan MK, Anies Optimistis, Ganjar Butuh 5 Hakim yang Berani