KPU Harus Percaya Diri Tetap Verifikasi Faktual 12 Parpol
Jumat, 19 Januari 2018 – 14:29 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil, kata Kaka kemudian, menegaskan bahwa tidak melakukan verifikasi faktual merupakan perilaku inkonstitusional terhadap Putusan MK. (gir/jpnn)
Sebagai lembaga indepeden, KPU harus tetap percaya diri dengan keputusan untuk melakukan verifikasi factual terhadap 12 parpol.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
- Hukum dan Etika Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
- Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU
- Said Abdullah Bicara Soal Arah Politik PDIP Pascaputusan MK
- PDIP Menggugat KPU ke PTUN, Arief Poyuono Bakal Ajukan Gugatan Intervensi