KPU Usul Dapil Diperbanyak

KPU Usul Dapil Diperbanyak
KPU Usul Dapil Diperbanyak
Selain mengundang KPU, pansus revisi UU Pemilu kemarin juga mengundang Ikatan Akuntan Indonesia. IAI dimintai masukannya terkait tata aturan dana kampanye. Anggota Dewan Pengurus Nasional IAI Cris Kuntadi menyatakan, selain laporan dana kampanye parpol, ke depan harus ada juga laporan dana kampanye dari masing-masing calon legislatif.

"Ini untuk mengurangi dana-dana kampanye yang tidak tercatat di dalam parpol," kata Cris. Menurut dia, jika dana parpol bisa saja keluar masuk menjadi rekening semua caleg. Namun, dana yang diterima masing-masing individu caleg selama ini tidak bisa dikontrol. "Mereka menerima sendiri, dan dikeluarkan sendiri," ujarnya mengingatkan.

Dalam sistem pemilu yang gunakan suara terbanyak, tidak ada alasan lagi untuk membuat pelaporan dana kampanye hanya pada tingkat parpol. Dengan adanya pelaporan individu caleg, maka akan terlihat berapa sebenarnya biaya kampanye dari tiap parpol.

"Kalau sekarang kan misalnya laporan biaya parpol Rp10 miliar, padahal realisasinya bisa saja Rp100 hingga Rp 200 miliar. Karena individu-individu itu tidak melaporkan," tandasnya. (bay)

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum memiliki alternatif cara untuk mengurangi kerumitan pemilu legislatif yang diikuti banyak partai. Dalam rapat dengar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News