KPUD Disanksi Loloskan Pemilih Dadakan
Rabu, 22 Mei 2013 – 17:11 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang meloloskan hak pemilih yang didatangkan dari luar daerah pemilihan dengan alasan pulang kampung dan menggunakan daftar pemilih tetap (DPT) Khusus akan diberi sanksi tegas.
"Sanksinya, anggota KPUD bersangkutan dipecat. Itu kesepakatan DPR, KPU dan Kementerian Dalam Negeri," kata Ketua Komisi II DPR, Agun Gunandjar Sudarsa, di gedung DPD, Senayan Jakarta, Rabu (23/5).
Kalau jumlah hanya satu atau dua orang, kata Agun, okelah bisa kita benarkan. Tapi kalau jumlahnya sudah puluhan apalagi ratusan pasti anggota KPUD terkait dipecat.
"Kasusnya akan diproses oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sanksinya hanya satu, yakni berhenti dari komisioner KPUD," tegas dia.
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang meloloskan hak pemilih yang didatangkan dari luar daerah pemilihan dengan alasan pulang kampung
BERITA TERKAIT
- Kembangkan Kasus Proyek Fiktif di Amarta Karya, KPK Menahan 2 Tersangka Baru
- Polling Institute Rilis Kepuasan Publik kepada Jokowi Tembus 77,1 Persen
- Membantah Tudingan Manajemen P3I, Notaris FM: Tidak Ada Penggelapan Dokumen Klien
- Mendampingi Jokowi Kunker, Qodari: Saya Terkejut Saat Diajak
- KPK Minta Pengusaha Travel Fuad Hasan Kooperatif pada Panggilan Hukum
- Lestari Moerdijat Minta UMKM Harus Konsisten Tingkatkan Kualitas, Ini Tujuannya