Krakatau Steel Incar Ekspor 500 Ribu Ton Baja ke Malaysia
Direktur Pengamanan Perdagangan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Pradnyawati mengungkapkan, keputusan tersebut merupakan kabar baik.
”Kami berharap eksporter baja dapat memanfaatkan kesempatan ini,” ujar Pradnyawati.
Menurut dia, penerapan antidumping terhadap baja HRC di Malaysia sebesar 11,2–25,4 persen berlaku sejak 2015.
Namun, aturan itu baru dihentikan dan berlaku efektif 9 Februari 2019 berdasar keputusan otoritas pada 27 Desember 2018.
”Secara resmi kami telah menyampaikan pembelaan dan permintaan tertulis dengan dasar industri produk baja HRC di Malaysia,” tambah Pradnyawati.
Sementara itu, antidumping terhadap produk HRP diterapkan Australia sejak 19 Desember 2013. Namun, instrumen tersebut berakhir pada 19 Desember 2018.
Sebelum pengenaan antidumping, ekspor baja HRC ke Malaysia pernah mencapai USD 30 juta pada 2014. Kemudian, ekspor baja HRP ke Australia mencapai USD 32 juta pada 2012.
Keputusan Kementerian Perdagangan Internasional dan Industri Malaysia menetapkan, tidak ada produsen dalam negeri yang mampu menyuplai HRC sehingga pengenaan bea masuk anti-dumping tidak lagi relevan.
Direktur Pemasaran PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) Purwono Widodo optimistis pasar baja di dalam dan luar negeri meningkat pada 2019.
- Kementerian PUPR Pastikan Produk Baja dan Jasa Penunjang di IKN Sangat Diperlukan
- Krakatau Steel Rugi Rp 560 M, Mahasiswa Banten Desak Menteri BUMN Rombak Direksi
- Bea Cukai Banten Tambah Penerima Fasilitas Kepabeanan, Berikut Daftarnya
- Rayakan HUT ke-2, PT KSP Siap Realisasikan Seluruh Target
- Uni Eropa Jegal Produk Baja Indonesia, WTO Turun Tangan
- Manfaatkan Fasilitas Ini, Krakatau Steel Berhasil Ekspor 30 Ribu Ton Baja Gulungan ke Italia