Kredit Pintar Gelar Literasi Keuangan di Bandung
Jumat, 02 Februari 2024 – 03:24 WIB
Ary menambahkan salah satu ketentuan yang diatur dalam SEOJK 19/2023 yaitu kewajiban penyelenggara harus memastikan bahwa penerima dana atau nasabah tidak menerima pendanaan melalui lebih dari 3 penyelenggara, termasuk penyelenggara yang bersangkutan, sehingga cermat dalam mengukur kapasitas membayar agar tidak melakukan pinjaman berlebih yang berakibat fatal.
“Pengguna harus memahami transaksi dan isi perjanjian LPBBTI, termasuk batas atas fasilitas pendanaan disesuaikan dengan kemampuan pengguna dalam melakukan transaksi,” seru Ary.(chi/jpnn)
Kredit Pintar berkomitmen untuk terus melakukan edukasi dan sosialisasi terkait literasi keuangan melalui program Kelas Pintar Bersama.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- Solusi Cerdas Mengatur Keuangan Generasi Muda
- Holding UMi Sukses Pacu Inklusi dan Literasi Keuangan Nasional
- PNM Gelar Pelatihan Literasi Keuangan Digital dan TJSL di Kampung Madani
- Amartha Perkuat Komitmen Membangun Ekosistem Finansial Inklusif di Asia Tenggara
- Punya Asuransi Tidak Pernah Klaim, Apakah Rugi? Aidil Menjawab Begini
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol