Kredit Pintar Gelar Literasi Keuangan di Bandung

Kredit Pintar Gelar Literasi Keuangan di Bandung
Kredit Pintar sebagai platform pinjaman digital yang berlisensi, terdaftar, dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginisiasi Kelas Pintar Bersama. Foto dok Kredit Pintar

Ary menambahkan salah satu ketentuan yang diatur dalam SEOJK 19/2023 yaitu kewajiban penyelenggara harus memastikan bahwa penerima dana atau nasabah tidak menerima pendanaan melalui lebih dari 3 penyelenggara, termasuk penyelenggara yang bersangkutan, sehingga cermat dalam mengukur kapasitas membayar agar tidak melakukan pinjaman berlebih yang berakibat fatal.

“Pengguna harus memahami transaksi dan isi perjanjian LPBBTI, termasuk batas atas fasilitas pendanaan disesuaikan dengan kemampuan pengguna dalam melakukan transaksi,” seru Ary.(chi/jpnn)

Kredit Pintar berkomitmen untuk terus melakukan edukasi dan sosialisasi terkait literasi keuangan melalui program Kelas Pintar Bersama.


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News