Kriminalisasi Pasien RS Omni International Alam Sutera

Kriminalisasi Pasien RS Omni International Alam Sutera
DIBUNGKAM- Prita Mulyasari (32) warga Villa Melati Residence Serpong, Tangerang Selatan harus mendekam dalam tahanan lantaran menyampaikan keluhan atas pelayanan buruk yang diterimanya dari RS OMNI Alam Sutera.

Koordinator

Solidaritas Anti Kriminalisasi Pasien Indonesia (SAKPI)

http://anti-kriminal.blogspot.com

email : barata.nagaria@yahoo.co.id

TERUS terang kami menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kriminalisasi pasien yang dilakukan oleh Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News