Kristina 'Keukeuh' Cerai
Selasa, 04 November 2008 – 21:58 WIB

Kristina 'Keukeuh' Cerai
JAKARTA - Spekulasi perdamaian antara penyanyi dangdut Kristina dan Al Amin Nur Nasution terjawab. Kuasa hukum Kristina, Elza Syarief SH buka mulut. Menurut dia, ketidakhadiran kliennya sang pelantun 'Jatuh Bangun' itu ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, bukan karena keduanya ingin serumah lagi, melainkan alat bukti belum disiapkan. ”Belum ada perdamaian. Tidak adalagi mediasi, bagi Kristina mediasi itu tertutup sudah,” tegas Elza kepada JPNN, Selasa (4/11).
Menurut dia, ketidakhadiran Kristina pada sidang gugatan cerai di PA Jakarta Selatan dengan agenda pembuktian penggugat semata-mata karena alat bukti yang perlu disampaikan di persidangan belum cukup. ”Tidak perlu Kristina hadiri sidang lagi. Untuk apa. Kan semuanya sudah diserahkan kepada pengacaranya,” bebernya.
Baca Juga:
Dijelaskan Elza, pihaknya sudah mengajukan permohonan pengunduran sidang selama 2 minggu kepada majelis hakim PA Jaksel. ”Kami sudah ajukan penundaan sidang selama 2 minggu. Nanti kami tetap memberikan berikan berkas pembuktian penggugat,” tukasnya.
Menganai pengakuan pihak Al Amin bahwa Kristina masih sering berkunjung ke tahanan Al Amin di Polda Metro Jaya, Elza tak membantahnya. ”Ya, kalau menjenguk kan sifatnya pribadi Kristina ya. Kadang menjenguk, kadang tidak. Tapi persisnya soal itu saya tidak tahu. Namun, soal perceraian Kristina masih tetap pada pendiriannya, bercerai,” pungkasnya.(gus/jpnn)
JAKARTA - Spekulasi perdamaian antara penyanyi dangdut Kristina dan Al Amin Nur Nasution terjawab. Kuasa hukum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sempat Ditolak, Andre Taulany Kembali Ajukan Gugatan Cerai
- Digiland 2025 Siap Digelar, Tiket Habis Terjual, 20 Ribu Pengunjung Bakal Meramaikan
- Jadi Ustaz di Film Pembantaian Dukun Santet, Ariyo Wahab Ungkap Tantangannya
- Rayen Pono Anggap Ahmad Dhani Meremehkan Persoalan Salah Sebut Marga
- Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Jonathan Frizzy Tak Ditahan, Kenapa?
- Kementerian Hukum Digugat Terkait SK PARFI Kubu Ki Kusumo