Kriteria CJH yang Dipangkas akan Diubah
Jumat, 28 Juni 2013 – 08:23 WIB
Gondo menambahkan, pemerintah Arab Saudi juga menyatakan permintaan maaf karena baru awal Juni 2013 memberitahukan adanya pemotongan kuota. Padahal, penetapan kuota itu telah dilakukan Februari 2013.
Hal lain yang ditanggapi positif oleh Pemerintah Arab Saudi, lanjut dia, adalah biaya kontrak pemondokan dan service charge yang hanya dibayarkan sesuai dengan jumlah jamaah yang berhaji. "Jadi kelebihan uang kontrak pemodokan dan biaya lain, bisa dikembalikan atau disiapkan untuk tahun berikutnya," kata Gondo. (mia/dyn)
JAKARTA - Pemerintah Indonesia merubah kembali kriteria calon jamaah haji (CJH) yang akan dipangkas menyusul pemangkasan kuota haji tahun 2013 oleh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024: Ini Hasil Verval Data Honorer, Resmi dari BKN
- Menteri Singgung soal Honorer jadi PPPK Part Time, Oh Non-Database BKN
- HUT ke-44 Dekranas, Parade Mobil Budaya Pecahkan Rekor MURI
- 5 Berita Terpopuler: Info Penting, Lulusan SMA Berpeluang dalam CPNS & PPPK 2024, tetapi Honorer Non-Database BKN Siap-Siap
- Bank DKI dan Perumda Pasar Pakuan Jaya Berikan Kredit Kepemilikan Tempat Usaha
- UKT Mahal, Sekjen DPP GMNI Merespons, Singgung Indonesia Emas 2045