Kriteria Sertifikasi Tak Jelas

Kriteria Sertifikasi Tak Jelas
Kriteria Sertifikasi Tak Jelas
Dikonfirmasi secara terpisah, koordinator lapangan PLPG Dedi Heryadi tidak bisa menjelaskan lebih rinci kriteria penilaian dalam PLPG tersebut. Menurutnya kriteria kelulusan mengacu pada buku acuan. Beberapa di antaranya nilai dari praktik mengajar tidak boleh kurang dari angka 65.

Proses penilaian sendiri menurutnya dilakukan oleh para instruktur yang ditunjuk langsung pemerintah. Mereka yang ditunjuk adalah para dosen dari Unsil, Universitas Galuh Ciamis, dan Uniga (Garut). Hasil penilaian kata dia dimasukkan dalam sebuah program yang menentukan lolos dan tidaknya guru yang bersangkutan.

“Penilaian kelulusan itu kan ada beberapa kriteria yang dipakai. Misalnya hasil workshop, seperti RPP, silabus kemudian ada proposal PTK. Itu semua dinilai oleh instruktur sesuai kriteria yang ada,” katanya.

Saat ini kata dia, untuk angka ketidaklulusan guru dalam PLPG yang dilakukan Unsil  berjumlah 22 orang. Selain itu dia mengaku tidak mengetahuinya. Sebab, kata Dedi, ada sebagian guru yang berada di bawah Kementerian Agama mengikuti PLPG di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Kota Tasikmalaya.

TASIKMALAYA – Sekitar 35 orang guru madrasah tsanawiah (MTs) dan madrasah aliyah (MA) se-Priangan Timur mendatangi sekretariat Sertifikasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News