Kritik Penghitungan Gaji PPPK, Nurul: Guru Honorer Rugi 2 Bulan

Kritik Penghitungan Gaji PPPK, Nurul: Guru Honorer Rugi 2 Bulan
Para pengurus FHNK2I PGHRI Kabupaten Ponorogo. Foto dokumentasi FHNK2I PGHRI for JPNN.com

Untuk gaji April 2022 akan dibayarkan pada Mei 2022 sebagai gaji susulan atau rapelan.

"Untuk tunjangan kinerja daerah (TKD) 10 guru mekanismenya sama seperti yang 93 orang. Jadi, dibayarnya secara terpisah tidak satu paket dengan gaji serta rapelan," pungkas Arul. (esy/jpnn)


Ketua FHNK2I Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (PGHRI) Jawa Timur Nurul Hamidah mengkritisi kebijakan Pemda terkait penghitungan gaji PPPK


Redaktur : Adil
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News