Kritik Rakyat ke DPR Tidak Ada Batasnya

Kritik Rakyat ke DPR Tidak Ada Batasnya
Fahri Hamzah. Foto: Humas DPR for JPNN.com

Oleh karena itu, Fahri mengajak GKI untuk bekerja sama memberi sesuatu yang lebih besar kepada bangsa Indonesia.

"Kalau saya lihat, GKI ini di group WA-nya hari-harinya selalu mikirin rakyat, sementara pejabatnya belum tentu begitu, makanya saya mau melebur,” imbuhnya.

Kunjungan delegasi yang dipimpin mantan Wagub DKI Jakarta Prijanto ini memang bermaksud untuk menyampaikan petisi terkait dengan diundangkannya UU MD3.

Petisi ini, menurut Prijanto berangkat dari adanya kegelisahan karena ada norma yang dicantumkan dalam UU tersebut, yakni Pasal 73 yang menyatakan bahwa DPR dapat memanggil setiap orang dengan menggunakan Kepolisian Republik Indonesia jika yang bersangkutan tidak hadir dalam rapat DPR. (adv/jpnn)

 


Fahri Hamzah menjelaskan, masyarakat keliru dalam memahami UU MD3, seolah-olah UU MD3 bisa membungkam sikap kritis masyarakat.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News