Kritikan Pakar HTN untuk Mas Tjahjo

Kemendagri malah mempersoalkan, mengapa dulunya KPU Simalungun bisa sampai meloloskan Amran yang sudah berstatus terpidana berdasar putusan kasasi MA, menjadi calon wakil bupati.
“Kita akan tanya ke KPU mengapa itu diteruskan (pilkada dengan diikuti calon wakil bupati yang berstatus terpidana, red),” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Yuswandi A Temenggung, Rabu (17/2).
Yuswandi mengatakan, tidak mungkin pasangan yang sudah dinyatakan terbukti melanggar hukum dilantik. “Kalau sudah incrah, ya gak mungkin,” ujarnya.
Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo, juga sudah mengatakan serupa. "Jadi kalau sudah terpidana, status hukumnya final dan mengikat, itu tidak bisa dilantik. Kalau sebelumnya (saat proses pemilihan,red) masih terdakwa itu masih memungkinkan. Karena putusan hukumnya belum berkekuatan hukum final," ujar Mendagri Tjahjo Kumolo di Serang, Banten, Senin (15/2). (sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hidayat Nur Wahid Serukan Konsistensi Perjuangkan Palestina Merdeka di Milad ke-23 PKS
- Bahlil: AMPI di Bawah Ketum Jerry Memiliki Posisi Strategis di Golkar
- Beri Kuliah Program Doktor, Bamsoet Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Demokrasi dan Hukum
- Bawaslu RI Akan Dalami Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan
- Sekjen PKS Apresiasi Kepedulian Gubernur Kaltim pada Pendidikan
- Dukung Prabowo 2 Periode, Idrus Golkar Usul Pembentukan Koalisi Permanen