Kritisi DCS, Masyarakat Diberi Waktu 14 Hari
Selasa, 07 Mei 2013 – 18:08 WIB
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay meminta partai politik peserta Pemilu 2014 segera melakukan perbaikan terhadap semua dokumen Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) yang belum lengkap. Menurutnya, partai memiliki waktu melakukan perbaikan daftar calon dan pengajuan pengganti daftar calon dari tanggal 9 sampai 22 Mei 2013. Kemudian KPU akan melakukan verifikasi lagi terhadap hasil perbaikan tersebut dari tanggal 23-29 Mei 2013.
Dia juga meminta penghubung partai menyampaikan kepada Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg)-nya untuk minta penegasan, bersedia atau tidak daftar riwayat hidupnya dibuka kepada publik.
Baca Juga:
“Kalau dalam formulir BB-11 itu Bacaleg tetap tidak mengisi kolom bersedia atau tidak bersedia, maka kami menganggap Bacaleg itu bersedia daftar riwayat hidupnya dibuka ke publik,” ujarnya di Jakarta, Selasa (7/5)
Baca Juga:
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay meminta partai politik peserta Pemilu 2014 segera melakukan perbaikan terhadap
BERITA TERKAIT
- PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Mengenai Gibran, Begini Kata Tim Hukum
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik
- Masuk Pendataan BKN, Pemda Tak Ajukan Formasi PPPK 2024, Nasib Honorer Digantung
- PropertyGuru Indonesia Property Awards Kenalkan Kategori Baru di Tahun ke-10
- Hardiknas 2024, Ketua Komisi X DPR: Pendidikan Indonesia Masih Hadapi Tantangan Besar
- Kolonel Chandra: OPM Tembaki Tentara yang Patroli di Papua Tengah