Kronologi Aksi Perempuan di Makassar Mengamuk dan Lempar Alquran
Jumat, 10 Juli 2020 – 15:03 WIB
BACA JUGA: Pemuda Ini Menangis Histeris di Depan Jasad Ibunya, Ternyata Hanya Sandiwara
Saat ini, Ince telah dijadikan tersangka dan diamankan di Mapolres Pelabuhan Makassar untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Dia disangka melanggar Pasal 156 a KUHP dan terancam hukuman 5 tahun penjara. (cuy/jpnn)
Seorang wanita bernama Ince Ni’matullah harus berurusan dengan aparat kepolisian karena telah melakukan tindakan penistaan agama dan viral di media sosial.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Dua Buronan Ditangkap Kejati Sulsel di Sebuah Klinik, Ini Kasusnya
- Pria yang Bunuh dan Kubur Istri di dalam Rumah Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
- 624 PPPK Resmi Dilantik, Danny Pomanto: Jadilah yang Profesional
- Honorer K2 Meninggal Sesaat sebelum Penyerahan SK PPPK, Bagaimana Hak-haknya sebagai ASN?
- 3 Tahanan Kabur dari Polsek Mariso Makassar Tertangkap Lagi
- Sepekan Ramadan, 12 Unit Rumah di Makassar Hangus Terbakar, Satu Orang Tewas