Kronologi Mobil Boks Tabrak Ambulans hingga Jenazah Terpental

Kronologi Mobil Boks Tabrak Ambulans hingga Jenazah Terpental
Mobil boks Daihatsu Delvan boks menabrak ambulans yang tengah berhenti di Jalan Jenderal Gatot Soebroto, Jakarta Selatan, tepatnya di dekat Halte Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/5) dini hari. Ilustrasi: SUDIR/RADAR LOMBOK

"(Sopir mobil boks) kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Fahri.

Atas perbuatannya, LF dikenakan Pasal 310 ayat (2) UU No 22 tahun 2009  dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp 2 juta. (cr1/jpnn)

Mobil boks Daihatsu Delvan boks menabrak ambulans yang tengah berhenti di Jalan Jenderal Gatot Soebroto, Jakarta Selatan, tepatnya di dekat Halte Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/5) dini hari, simak selengkapnya.


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News