Kronologi Mobil Boks Tabrak Ambulans hingga Jenazah Terpental
Rabu, 19 Mei 2021 – 15:32 WIB
"(Sopir mobil boks) kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Fahri.
Atas perbuatannya, LF dikenakan Pasal 310 ayat (2) UU No 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp 2 juta. (cr1/jpnn)
Mobil boks Daihatsu Delvan boks menabrak ambulans yang tengah berhenti di Jalan Jenderal Gatot Soebroto, Jakarta Selatan, tepatnya di dekat Halte Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/5) dini hari, simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Kecelakaan Tunggal di Jalan Kyai Tapa, Pengendara Motor Tewas
- Begini Kronologi Kecelakaan Ambulans dan Truk Gandeng di Tol Batang-Semarang
- Speedboat Hibah Bea Cukai Tembilahan Bantu Selamatkan Warga Korban Gigitan Ular Berbisa
- Kecelakaan Maut di Jalan Riau, 2 Orang Tewas Ditempat
- Angka Kecelakaan Meningkat, MPMInsurance Mengedukasi Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan
- Kronologi Kecelakaan di Trans Kalimantan yang Menewaskan Penumpang Sedan Ford Laser