Kronologi Mobil Boks Tabrak Ambulans hingga Jenazah Terpental
Rabu, 19 Mei 2021 – 15:32 WIB

Mobil boks Daihatsu Delvan boks menabrak ambulans yang tengah berhenti di Jalan Jenderal Gatot Soebroto, Jakarta Selatan, tepatnya di dekat Halte Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/5) dini hari. Ilustrasi: SUDIR/RADAR LOMBOK
"(Sopir mobil boks) kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Fahri.
Atas perbuatannya, LF dikenakan Pasal 310 ayat (2) UU No 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp 2 juta. (cr1/jpnn)
Mobil boks Daihatsu Delvan boks menabrak ambulans yang tengah berhenti di Jalan Jenderal Gatot Soebroto, Jakarta Selatan, tepatnya di dekat Halte Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/5) dini hari, simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Mobil Barang Terlibat Tabrak Lari, Pengejaran Berlangsung Dramatis
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- Kondisi Gus Alam Setelah Tabrakan di Tol Pemalang, Patah Tulang & Masuk ICU
- Kronologi Gus Alam Pulang dari Brebes hingga Kecelakaan di Tol Pemalang
- Gus Alam Luka Berat Seusai Mobilnya Kecelakaan di Tol, 2 Orang Tewas
- Mahasiswa Asal Inhu Tewas Kecelakaan Tunggal di Pekanbaru, Motor Hilang