Kronologi Pelecehan Seksual yang Dialami Bocah Perempuan di Jakbar

Kronologi Pelecehan Seksual yang Dialami Bocah Perempuan di Jakbar
Ilustrasi korban pelecehan seksual. Foto: Dokumen JPNN.com

Petugas, kata dia, berhasil menangkap pelaku AR di Jalan Kp. Salo, Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat pada Senin (28/7) pukul 18.00 WIB.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. (antara/jpnn)


Bocah perempuan di Jakbar jadi korban pelecehan seksual yang dilakukan pedagang tahu bulat.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News