Kronologi Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Membusuk di Petojo Gambir
Senin, 26 April 2021 – 22:30 WIB
Baca Juga: Aminudin Disiram Air Keras di Depan Rumah, Sekujur Tubuhnya Terbakar Jadi Kayak Begini
Atas perbuatannya, IM dikenakan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (cr1/jpnn)
Polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku pembunuhan wanita yang jasadnya ditemukan di sebuah rumah tak berpenghuni, Jalan Petojo, Gambir, Jakarta Pusat.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Pelaku Pembunuhan di Lampung Barat Ternyata Masih Kerabat
- Bocah di Sukabumi Tewas Dibunuh dan Disodomi, Pelakunya Tak Disangka
- Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Menggasak Rp 43 Juta, Hubungan Keduanya Terungkap
- Penembakan di Hotel Banyumas Gegara Uang Parkir Rp 15 Ribu