Kronologi Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Membusuk di Petojo Gambir
Senin, 26 April 2021 – 22:30 WIB

Polisi melakukan olah TKP di lokasi kejadian. Foto ilustrasi: dok JPNN
Baca Juga: Aminudin Disiram Air Keras di Depan Rumah, Sekujur Tubuhnya Terbakar Jadi Kayak Begini
Atas perbuatannya, IM dikenakan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (cr1/jpnn)
Polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku pembunuhan wanita yang jasadnya ditemukan di sebuah rumah tak berpenghuni, Jalan Petojo, Gambir, Jakarta Pusat.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Dua ABK Vizz Jaya 2 Diduga Dibunuh, Jasadnya Dibuang di Perairan Karimunjawa
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban