Kronologi Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Membusuk di Petojo Gambir

Kronologi Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Membusuk di Petojo Gambir
Polisi melakukan olah TKP di lokasi kejadian. Foto ilustrasi: dok JPNN

Baca Juga: Aminudin Disiram Air Keras di Depan Rumah, Sekujur Tubuhnya Terbakar Jadi Kayak Begini

Atas perbuatannya, IM dikenakan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (cr1/jpnn)

Polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku pembunuhan wanita yang jasadnya ditemukan di sebuah rumah tak berpenghuni, Jalan Petojo, Gambir, Jakarta Pusat.


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News