Kronologis Kasus Wartawan Meninggal di Lapas

Kronologis Kasus Wartawan Meninggal di Lapas
Mohamad Yusuf, wartawan meninggal di Lapas. Foto: Keluarga for Radar Banjarmasin

Setelah memeriksa 23 berita yang ditulis Yusuf, Sabam menyimpulkan empat poin sebagaimana kesimpulan Dewan Pers tersebut. Poin terakhir yang akhirnya membuat polisi menjeratnya dengan UU ITE, yakni pihak yang dirugikan dapat menempuh jalu hukum dengan uu selain UU Pers.

Wakil Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Hendry Ch Bangun mengatakan, total berita yang ditulis Yusuf secara beruntun sebanyak 23 kali. ”Dua berita pertama Dewan Pers menyimpulkan merupakan wilayah pers, hak jawab dan sebagainya,” jelasnya.

Untuk 21 berita lainnya, lanjut dia, Dewan Pers menganggap penyelesaiannya bisa ditempuh menggunakan aturan di luar selain UU Pers. ”Tulisan ini bukan untuk kepentingan umum, namun untuk sekelompok (orang) saja,” tuturnya.

Mengapa 23 berita ini tidak diwajibkan untuk mendapat 23 berita hak jawab dan hak klarifikasi? Dia menuturkan, Dewan Pers sebenarnya bekerja setelah mendapat laporan masyarakat. Namun, pihak yang dirugikan oleh pemberitaan (PT MSAMN) tidak mengadukannya. Selain itu, media yang menaungi Yusuf juga tidak mengadu kalau wartawannya dipidana. ”Kami terlibat saat sudah berkas acara pemeriksaan,” jelasnya.

Dia menduga Yusuf dijerat menggunakan UU ITE karena memasukkan sebagian tulisannya ke media sosial. Artinya, bukan akibat berita online yang ditulisnya. ”Itu dimasukkan medsos pribadi juga,” terangnya dihubungi Jawa Pos kemarin.

Sementara itu, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dalam pernyataan sikapnya meminta Polri untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Kekerasan tidak bsia dibenarkan terjadi kepada siapapun, termasuk wartawan. (idr/agm)

Kronologis Kasus Wartawan meninggal

28 Maret

Muhamad Yusuf, wartawan Kemajuan Rakyat, meninggal di Lapas Kotabaru, Kalsel, dalam status sebagai tahanan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News