Kronologis Kegiatan Deklarasi PA 212 Digeruduk Massa

Bahkan, Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri juga turut hadir untuk menenangkan situasi. Setelah berkomunikasi dengan panitia penyelenggara, Asfuri menjelaskan terkait kegiatan tersebut kepada massa.
Dia mengatakan, berdasarkan surat dari Polda Jatim, memang tidak diterbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). "Karena kegiatan ini atau yang mengatasnamakan deklarasi ini tidak ada badan hukumnya," terangnya kepada massa.
Bahkan, ketika mengirim surat, panitia juga tidak melengkapi keterangan siapa yang bertanggung jawab dan dasar hukumnya. Asfuri mengungkapkan, izin acara tersebut yakni untuk menggelar deklarasi PA 212.
"Kalau deklarasi, karena tidak ada STTP, tidak menggunakan banner. Dari panitia sepakat melepas banner," tambahnya.
Asfuri juga memberitahukan kepada pihak panitia, bila mereka ingin melakukan kampanye harus mengikuti aturan yang berlaku. Nantinya, pihak Bawaslu juga akan terus memantau apakah kegiatan ini merupakan kampanye atau bukan. (Fiska/jpc/jpnn)
Sekelompok massa mendesak agar kegiatan Deklarasi Alumni 212 di Malang, Minggu sore, dibubarkan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- RS Persada Angkat Bicara soal Kasus Dokter AYP Melecehkan Pasien, Dukung Proses Hukum
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Dokter di Malang
- Oknum Dokter Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Malang Dipolisikan Korban
- Ulah Oknum Dokter di Malang Ini Agak Lain, Minta Pasien Melepas Baju, Korban Trauma!
- Gempa M 4,5 Guncang Malang, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami