Kronologis Penangkapan Terduga Pencuri Motor Bersenpi di Pos Penyekatan Kedungwaringin

Kronologis Penangkapan Terduga Pencuri Motor Bersenpi di Pos Penyekatan Kedungwaringin
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan (tengah) saat konferensi pers kasus dugaan pencurian sepeds motor bersenjata api, yang berlangsung di Mapolsek Kedungwaringin, Senin (10/5). Foto: Humas Polres Metro Bekasi

"Di tas selempang ada satu unit handphone, uang Rp 600 ribu pecahan seratus ribu, dan juga senjata api yang diketahui didapat dari Lampung seharga Rp 2,5 juta," ujar Hendra.

Pelaku saat ini sudah berada di Mapolsek Kedungwaringin guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang menyimpan senjata api dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (cr1/jpnn)

Polisi tangkap pencuri sepeda motor yang hendak melintasi pos penyekatan Kedungwaringin, perbatasan Bekasi-Karawang, Minggu (9/5) sore.


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News