Kronologis Penangkapan Terduga Pencuri Motor Bersenpi di Pos Penyekatan Kedungwaringin
Selasa, 11 Mei 2021 – 10:39 WIB
"Di tas selempang ada satu unit handphone, uang Rp 600 ribu pecahan seratus ribu, dan juga senjata api yang diketahui didapat dari Lampung seharga Rp 2,5 juta," ujar Hendra.
Pelaku saat ini sudah berada di Mapolsek Kedungwaringin guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang menyimpan senjata api dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (cr1/jpnn)
Polisi tangkap pencuri sepeda motor yang hendak melintasi pos penyekatan Kedungwaringin, perbatasan Bekasi-Karawang, Minggu (9/5) sore.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Menggasak Rp 43 Juta, Hubungan Keduanya Terungkap
- Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang Barat Terungkap, Pelaku dan Korban Sempat Masuk Hotel Bersama
- Polda Riau Ungkap Jual Beli Senpi Ilegal, Pria Ini Masih Dicari Polisi
- Pencuri Motor Beraksi di Kelapa Gading, Petugas Keamanan Ditembak