Kronologis Perampokan Rumah di Tangerang, Pelaku Bawa Sajam dan Air Softgun
Sabtu, 19 Juni 2021 – 14:20 WIB
"Awal penangkapan dilakukan terhadap pelaku EN di rumah kontrakannya pada 12 Juni kemarin di Pondok Jagung, Serpong Utara, Tangerang Selatan. Dilakukan pengembangan, kemudian menangkap lagi pelaku L dan Y di Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang," ujar Deonijiu.
Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun. (cr1/jpnn)
Aksi perampokan rumah kosong terjadi di Kampung Buaran Betung, Cikokol, Kota Tangerang, pada 13 Mei 2021 lalu atau saat Hari Raya Idul Fitri 1442 H, simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Ada Razia di Depan Polda Papua, Kendaraan Hasil Curian Terjaring
- Mencuri Tas Ransel Bule Prancis Berisi Uang Banyak, Sopir Taksi Ini Ditangkap
- Marak Aduan Pencurian, Polda Kalteng Tindak Tegas Maling TBS
- Perampok dengan Modus Gembos Ban Ini Sudah Ditangkap Polisi
- Pencuri Modus Gembos Ban Beraksi di Serang, Sasar Nasabah Bank
- Pencurian TBS Kelapa Sawit Bisa Mengganggu Iklim Investasi di Kalteng