Kronologis Revisi UMP DKI Jakarta 2022 Jadi 5,1 Persen, Ternyata Begini Awalnya

Kronologis Revisi UMP DKI Jakarta 2022 Jadi 5,1 Persen, Ternyata Begini Awalnya
Rapat pembahasan UMP DKI 2022 antara Disnakertransgi bersama Komisi B DPRD DKI, Senin (27/13). Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com

Diketahui, revisi UMP DKI Jakarta 2022 menjadi polemik dan mengundang pro kontra.

Gubernur Anies Baswedan memutuskan menaikkan UMP 5,1 persen atau sebesar Rp 225.667 dari yang sebelumnya 0,85 persen atau Rp 37.749.

Hal ini membuat pengusaha kecewa karena dianggap tidak dilibatkan dalam pembahasan revisi. APINDO pun mengancam bakal melaporkan Anies ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). (mcr4)

Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Disnakergi) DKI Jakarta Andri Yansyah menjelaskan kronologi revisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022


Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News