Kronologis Revisi UMP DKI Jakarta 2022 Jadi 5,1 Persen, Ternyata Begini Awalnya
Senin, 27 Desember 2021 – 18:29 WIB
Diketahui, revisi UMP DKI Jakarta 2022 menjadi polemik dan mengundang pro kontra.
Gubernur Anies Baswedan memutuskan menaikkan UMP 5,1 persen atau sebesar Rp 225.667 dari yang sebelumnya 0,85 persen atau Rp 37.749.
Hal ini membuat pengusaha kecewa karena dianggap tidak dilibatkan dalam pembahasan revisi. APINDO pun mengancam bakal melaporkan Anies ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). (mcr4)
Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Disnakergi) DKI Jakarta Andri Yansyah menjelaskan kronologi revisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Indonesia Technology Investment Summit 2024 Dibidik jadi Wadah Alih Teknologi
- Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Sebut KKIN Wadah Instruktur & Trainer Saling Berkompetisi
- PNM Peduli Tanam Mangrove & Serahkan Sumur Bor untuk Warga Indramayu
- Catatan Ketua MPR: Gotong Royong & Menghidupkan Kewajiban Saling Kontrol dan Seimbang
- KB Bank & Daimler Commercial Vehicles Indonesia Teken Kerja Sama Dealer Financing
- Beri Wawasan Bagi 250 Calon Pekerja Migran Indonesia, Kemnaker Gelar Diseminasi