KRPI Menolak RUU Kesehatan: Jangan Rampas Uang Kami!

KRPI Menolak RUU Kesehatan: Jangan Rampas Uang Kami!
Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) menolak draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang tengah dilakukan oleh DPR RI. (Handout BPJS Ketenagakerjaan)

jpnn.com, JAKARTA - Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) menolak draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang tengah dilakukan oleh DPR RI.

Sekretaris Jenderal Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) Seapul Tavip menyatakan salah satu alasan penolakan terhadap RUU Kesehatan adalah salah satu pasal yang ingin merevisi Undang Undang BPJS Nomor 2004 Tahun 2011.

“Revisi itu membuat BPJS tidak independen, membuat BPJS dengan mudah diintervensi, dan itu tidak mustahil akan menggerus dana-dana buruh yang ada di BPJS. Jangan rampas uang kami,” kata Seapul Tavip dalam keterangan yang dikutip, di Jakarta, Senin (20/2).

Dia memerinci pengelolaan dana pekerja di BPJS Ketenagakerjaan yang saat ini sekitar Rp 630 triliun dan aset bersih dana JKN di BPJS Kesehatan yang sudah mencapai Rp 54,7 Triliun, serta pendapatan iuran JKN mencapai Rp 143 triliun (per akhir Desember 2022), akan rawan digunakan untuk kepentingan lain di luar program jaminan sosial.

“Kasus kegagalan investasi yang dialami BUMN asuransi seperti Jiwasraya dan PT. ASABRI beberapa waktu yang lalu, harusnya menjadi acuan bagi Pemerintah dan DPR untuk tetap memposisikan Direksi dan Dewas BPJS memiliki kewenangan penuh dan independen,” pungkas Saepul.

Selain itu, KRPI menilai RUU Kesehatan akan membuat Direksi dan Dewan Pengawas BPJS tidak lagi bertanggung jawab secara langsung ke Presiden, tetapi bakal diubah menjadi bertanggung jawab ke menteri.

“Menteri bisa memberikan penugasan khusus ke Direksi BPJS yang tentu saja penugasan ini patut diduga mengandung kepentingan politik,” tegas Saepul.

Saepul membeberkan bahwa selama ini KPRI sudah melihat pola dan menjemen dari BPJS sudah baik, Undang-Undangnya sudah baik.

Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) menolak draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang tengah dilakukan oleh DPR RI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News