KSHUMI: Perusahaan Jangan Paksa Karyawan Pakai Atribut Natal
Senin, 23 Desember 2019 – 21:16 WIB
"Apabila terjadi pada anda, yang harus anda lakukan adalah laporkan kepada pihak berwajib dan pihak dinas ketenagakerjaan bahwa perusahaan dapat dinilai melakukan pelanggaran hukum," jelas Chandra.
Terakhir, pihaknya mengingatkan yang namanya toleransi beragama bukanlah untuk saling melebur dalam keyakinan. Bukan pula untuk saling bertukar keyakinan di antara kelompok-kelompok agama yang berbeda itu.
"Inilah esensi toleransi di mana masing-masing pihak untuk mengendalikan diri dan menyediakan ruang untuk saling menghormati keunikannya masing-masing tanpa merasa terancam keyakinan maupun hak-haknya," tandas Chandra.(fat/jpnn)
Hak beragama adalah salah satu hak dasar manusia yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Satgas Pertamina Sukses Mengamankan Pasokan Energi Selama Natal dan Tahun Baru
- Arus Balik Nataru, Puluhan Ribu Penumpang Naik Kereta Api dari KAI Divre III Palembang
- Perayaan Pergantian Tahun Baru Aman Terkendali, Pj Bupati Sumedang Sampaikan Apresiasi
- Wamen BUMN Apresiasi Satgas Nataru Pertamina dalam Menjaga Kelancaran Distribusi Energi
- Libur Nataru, Penjualan Pempek Meningkat
- Libur Natal dan Tahun Baru, 86.225 Kendaraan Melintasi Tol Terpeka