KSPI Tolak Keras Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Kamis, 14 Mei 2020 – 19:01 WIB
KSPI menilai, sesuatu yang sudah diputuskan oleh hukum, harus dijalankan. Tidak boleh diakal-akali untuk memaksakan kehendak.
Oleh karena itu, KSPI meminta pemerintah mentaati putusan MA. Jika kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak dibatalkan, sehabis lebaran KSPI akan mengajukan gugatan ke MA agar membatalkan Perpes tersebut.
"Selain itu, KSPI juga meminta DPR untuk mengambil sikap politik dengan memanggil Menteri Kesehatan dan Direksi BPJS Kesehatan untuk melakukan RDP guna membatalkan Perpes tersebut," tutupnya. (mg9/jpnn)
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak keras terbitnya Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Peringati Hari Buruh, 50 Ribu Massa Padati Kawasan Patung Kuda
- WAML Siap Gelar Kongres ke-28 Bersama Asosiasi Dosen Hukum Kesehatan Indonesia
- Menaker Ida Sebut Dokumen Program K3 Nasional 2024-2024 untuk Tingkatkan Kemajuan
- Lestari Moerdijat: Gaya Hidup Sehat Harus jadi Perhatian Bersama
- BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Kepedulian DAIKIN Pada Pekerja Rentan
- Dorong Peningkatan Layanan, SILO Optimalkan Nilai Keunikan Rumah Sakit