KSPI Tolak Keras Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

KSPI Tolak Keras Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Presiden KSPI Said Iqbal. Foto: M. Fathra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak keras terbitnya Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, yang merevisi Perpres No 82 Tahun 2018 terkait kenaikan Iuran BPJS Kesehatan.

Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan setidaknya ada tiga alasan yang mendasari penolakan KSPI terhadap kenaikan iura BPJS Kesehatan.

Pertama, dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Said mengatakan, hal itu melanggar ketentuan Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Kedua, kata Siad, KSPI menilai kenaikan tersebut bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam UU 40/2004 tentang SJSN dan UU 24/2011 tentang BPJS.

Dalam UU tersebut disebutkan, bahwa BPJS Kesehatan bukanlah BUMN, tetapi berbentuk badan hukum publik. Sehingga pemerintah tidak boleh seenaknya menaikkan iuran secara sepihak tanpa meminta persetujuan dari pemilik BPJS Kesehatan.

“Karena itu, BPJS harus bertanya kepada masyarakat jika ingin menaikkan iuran. Tidak boleh seenaknya menaikkan secara sepihak,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5).

Ketiga, lanjutnya, Mahkamah Agung (MA) sudah membatalkan Pepres No 82 Tahun 2018 yang sebelumnya menaikkan iuran.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak keras terbitnya Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News