KSPSI Desak Pemerintah Tunda Kedatangan TKA dari China

KSPSI Desak Pemerintah Tunda Kedatangan TKA dari China
Yorrys Raweyai. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Rencana kedatangan ratusan Tenaga Kerja Asing (TKA) dari China ke Sulawesi Tenggara telah menuai polemik. Di tengah situasi dan kondisi dalam negeri serta hampir di seluruh dunia yang masih mengkhawatirkan akibat wabah Covid-19, maka sangat bisa dimaklumi jika rencana kedatangan tersebut di luar kewajaran.

Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Yorrys Raweyai menyayangkan keluarnya persetujuan Kementerian Tenaga Kerja atas pengajuan RPTKA oleh PT. Virtue Dragon Nickel Industry dan PT Obsidian Stainless Steel di tengah situasi Pandemi Covid-19 yang hingga saat ini tidak hanya terus mengalami peningkatan, tetapi juga telah menyebabkan kekhawatiran di berbagai lapisan masyarakat.

Menurut Yorrys, KSPSI menyadari sepenuhnya bahwa kewenangan perizinan RPTKA tersebut berada dalam lingkup kerja Kementerian Tenaga Kerja. Namun seharusnya kewenangan tersebut mempertimbangkan suasana kebatinan dan kondusifitas sosial-kemasyarakatan secara luas.

“Apalagi situasi dan kondisi wabah Covid-19 merupakan bentuk kedaruratan nasional. Bahkan pemerintah sendiri telah menegaskan kondisi ini sebagai Bencana Nasional Non-Alam. Atas dasar itu, seharusnya seluruh energi sosial kemasyarakatan kita saat ini ditujukan pada pemulihan serta pengendalian penyebaran Covid-19,” ujar Yorrys.

Menurut Yorrys, hal ini tentu berdampak langsung juga pada berbagai kebijakan di seluruh lingkup kerja dan tugas kementerian dan lembaga yang seharusnya sesuai dengan apa yang sedang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negara kita saat ini.

Apalagi, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 telah menuliskan dengan tegas pengendalian lalu lintas transportasi darat, laut dan udara dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PSBB atau Zona Merah Penyebaran Covid-19.

KSPSI, kata Senator Papua ini, memandang bahwa realisasi kedatangan ratusan TKA Asing dari China yang telah memperoleh izin dari Kemenaker, harus ditunda. Tidak ada alasan yang mendesak saat ini, selain dari upaya-upaya pengendalian penyebaran Covid-19 yang harus kita dukung bersama.

“Tentu saja, KSPSI memandang bahwa polemik ini bukan hanya sebatas persoalan ketenagakerjaan, tapi lebih dari itu, sebagai upaya menjaga kebersamaan seluruh komponen bangsa dalam melawan Covid-19,” tegas Yorrys.

Jangan sampai hanya persoalan ketidakmampuan Tenaga Kerja Lokal yang mengharuskan kedatangan TKA Asing dari China, justru makin menambah deretan persoalan dalam dunia tenaga kerja kita sendiri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News