KT Berkunjung ke Rumah Mantan Istri, Balok Kayu Melayang, Astaga!
Selasa, 14 September 2021 – 16:19 WIB
"Karena merasa keberatan, korban datang ke Mapolsek Balikpapan Barat untuk melapor,” ungkap Kompol Totok.
Berbekal laporan korban, Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat bergegas menuju ke tempat kejadian perkara (TKP).
Di sana, aparat berhasil mengamankan pelaku yang saat itu sedang berada di rumah E (mantan istri siri korban).
“Anggota juga mengamankan barang bukti satu buah kayu balok yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Balikpapan Barat guna proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, ES dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (Fredy Janu/Kpfm)
KT (21) sama sekali tak menyangka bakal bernasib nahas ketika berkunjung ke rumah mantan istri sirinya, E
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Eksekutor Pemukulan saat Bentrokan Antarormas di Bandung Jadi Tersangka
- IPS Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan Balita 3 Tahun Putri dari Selebgram Malang
- Polres Sukabumi Kota Kantongi Identitas 6 Buronan Kasus Penganiayaan, Siap-Siap Saja
- Seorang Buronan Kasus Penganiayaan Ditangkap, 6 Pelaku Masih Bebas
- Pengendara yang Acungkan Celurit di Jalanan Kota Semarang Ditangkap, Tuh Orangnya
- Kejaksaan Segera Lelang Mobil Rubicon Milik Mario Dandy