KT Berkunjung ke Rumah Mantan Istri, Balok Kayu Melayang, Astaga!
Selasa, 14 September 2021 – 16:19 WIB

Ilustrasi pelaku penganiayaan diamankan. Foto: dok.JPNN.com
"Karena merasa keberatan, korban datang ke Mapolsek Balikpapan Barat untuk melapor,” ungkap Kompol Totok.
Berbekal laporan korban, Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat bergegas menuju ke tempat kejadian perkara (TKP).
Di sana, aparat berhasil mengamankan pelaku yang saat itu sedang berada di rumah E (mantan istri siri korban).
“Anggota juga mengamankan barang bukti satu buah kayu balok yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Balikpapan Barat guna proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, ES dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (Fredy Janu/Kpfm)
KT (21) sama sekali tak menyangka bakal bernasib nahas ketika berkunjung ke rumah mantan istri sirinya, E
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- WNA Pelaku Dugaan Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi, Korban Trauma Berat
- Oknum Polisi Aniaya Mantan Pacar, Korban Mengaku Orang Tuanya Juga Diancam Akan Dibunuh
- Oknum Polisi Diduga Menganiaya Wanita Muda, Wajah Korban Memar-Memar
- 2 Politikus Gerindra di Banggai Lapor Polisi Setelah jadi Korban Penganiayaan
- Pengawal Kapolri yang Pukul dan Ancam Wartawan di Semarang Minta Maaf, Nih Tampangnya
- Diduga Gegara Cemburu, Pria di Blitar Bacok Mantan Istri