KT Berkunjung ke Rumah Mantan Istri, Balok Kayu Melayang, Astaga!

KT Berkunjung ke Rumah Mantan Istri, Balok Kayu Melayang, Astaga!
Ilustrasi pelaku penganiayaan diamankan. Foto: dok.JPNN.com

"Karena merasa keberatan, korban datang ke Mapolsek Balikpapan Barat untuk melapor,” ungkap Kompol Totok.

Berbekal laporan korban, Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat bergegas menuju ke tempat kejadian perkara (TKP).

Di sana, aparat berhasil mengamankan pelaku yang saat itu sedang berada di rumah E (mantan istri siri korban).

“Anggota juga mengamankan barang bukti satu buah kayu balok yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Balikpapan Barat guna proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, ES dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (Fredy Janu/Kpfm)


KT (21) sama sekali tak menyangka bakal bernasib nahas ketika berkunjung ke rumah mantan istri sirinya, E


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News