KTP Akan Berlaku Seumur Hidup

KTP Akan Berlaku Seumur Hidup
KTP Akan Berlaku Seumur Hidup
Sampai saat ini Kemendagri sudah melakukan rekam dan cetak lebih dari 175 juta e-KTP dengan biaya Rp 5,7 triliun. Pemberlakuan e-KTP secara total adalah mulai 1 Januari 2014. Revisi UU 23/2006 ditargetkan segera tuntas untuk memperkuat landasan pemberlakuan eKTP seumur hidup. "Kami optimistis itu bisa terealisasi," ucapnya.

     

Berkaitan dengan telah banyak e-KTP di tangan masyarakat dengan masih adanya pencantuman masa berlaku selama lima tahun, Donny menyebut hal itu tidak masalah. Sebab, realisasinya tetap untuk seumur hidup. "Masa berlaku yang sudah tercantum itu bisa diabaikan," terangnya.

     

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Restuardy Daud optimistis perbaikan UU Asminduk bisa selesai dalam waktu singkat. Pada prinsipnya ada tiga hal utama yang dibahas pemerintah dengan DPR. Pertama, masa berlaku eKTP dari lima tahun menjadi seumur hidup. Kecuali ada perubahan elemen data. "Kalau elemen data itu berubah dimungkinkan untuk disesuaikan kembali," ungkapnya kepada Jawa Pos.

     

Kedua, penyesuaian dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur pelaporan akta kelahiran yang melampaui satu tahun tidak perlu lagi melalui Pengadilan Negeri tetapi cukup ditangani Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. "Nah, itu kan harus ada payung hukumnya," terusnya.

     

JAKARTA--Pemerintah kembali melakukan gebrakan dalam hal administrasi kependudukan. Setelah meluncurkan program kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP),

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News